LAYANAN PENSIUN BATAS USIA (BUP)

PERSYARATAN BERKAS PENSIUN BATAS USIA (BUP)

  1. Permohonan Pensiun

  2. Fotocopy SK CPNS, PNS dan Kenaikan Pangkat Terakhir (Legalisir)

  3. Fotocopy KGB Terakhir (Legalisir)

  4. Fotocopy KarPeg, Konversi NIP (Legalisir)

  5. Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir (Legalisir)

  6. Fotocopy Akte Nikah Disahkan Kua

  7. Daftar Susunan Keluarga Mengetahui Camat

  8. Daftar Riwayat Pekerjaan

  9. Fotocopy Sah Akte Kelahiran Anak Yang Masih Dalam Tanggungan Di Sahkan Catatan Sipil

  10. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) (Sesuai PERKA BKN RI No. 2 Tahun 2018)

  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Ditandatangani Kepala Sekolah Mengetahui Kepala Cabang Dinas

  12. Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Ditandatangani Kepala Sekolah Mengetahui Kepala Cabang Dinas

  13. Pas Foto Ukuran 3X4 Sebanyak 6 (Enam) Lembar) Dan Ukuran 4 X 6 Cm Sebanyak 6 (Enam) Lembar Pakaian Pdh (Latar Merah)

  14. Fotocopy SK Peralihan (Legalisir)