BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

JUKNIS BOS

REKAP PENERIMAAN
DANA BOS

REKAP LAPORAN BOS

Tentang Bantuan Operasional Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Dana BOS Reguler bertujuan untuk:

  1. membantu biaya operasional Sekolah; dan

  2. meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;

  2. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;

  3. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

  4. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.

Oleh karena itu Cabang Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Wilayah V untuk kabupaten Bulukumba dan Bantaeng dalam programnya terus :

  1. mendorong SMA, SMK dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik secara berkala,

  2. melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim Satuan Pendidikan dengan melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat

  3. melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler setiap satuan pendidikan dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di Sekolah;

  4. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler masing-masing satuan pendidikan baik secara luring maupun daring serta

  5. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada masing-masing satuan pendidikan.